Menarik Dana Nasabah Secara Sepihak, Polisi Berhasil Borgol Direktur Keuangan PT Koperasi Indosurya

- 16 Juli 2020, 08:53 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono./Dok. PMJ News
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono./Dok. PMJ News /

 

PR BOGOR - JI, Direktur Keuangan PT Koperasi Indosurya kini diborgol polisi, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipun dan penggelapan dana nasabah.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com, dari Tribrata News, Kamis 16 Juli 2020, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, mengatakan, JI merupakan orang kepercayaan tersangka Hendry Surya selaku pemilik Indosurya.

"Saudara JI diduga menjalankan operasional tanpa memiliki hak," ujar Brigjen Pol. Awi Setiyono.

Baca Juga: 7 Rekan Korban Editor Metro TV dan 16 Orang Terkait Sudah Diperiksa Polisi, Misteri Belum Terungkap

"Selain itu, Jl juga melakukan pengumpulan dan penarikan dana nasabah tanpa diketahui perusahaan sejak 2012 sampai tahun ini," ungkapnya.

Selain JI, Awi Setiyono menyatakan, penyidik juga menetapkan Indosurya sebagai tersangka korporasi.

Namun, sanksi terhadap penetapan tersangka korporasi itu diberikan saat sudah adanya putusan pengadilan.

Baca Juga: Kota Tangerang Bolehkan Warga Salat Idul Adha 2020 di Lapangan Terbuka, Jangan Dipaksakan di Masjid

"Baik JI dan Indosurya juga dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar dia dengan tegas.

Jl disebutkan mengoperasionalkan Indosurya tanpa hak, pedoman serta perjanjian terhadap pengelolaan koperasi tersebut.

Tidak hanya itu, Jl juga mengumpulkan uang publik tanpa prosedur resmi.

Baca Juga: Erick Thohir Beberkan Utang BPJS ke BUMN Kimia Farma yang Nunggak hingga Rp1 Triliun: Wajib Dibayar!

Sebelum JI, Polri sudah terlebih dahulu menetapkan SA dan HS sebagai tersangka. SA menjabat sebagai direktur. Sementara itu, jabatan tersangka berinisial HS jabatannya sering berganti.

Atas perbuatannya, JI dikenakan Pasal 46 ayat 1 UU perbankan Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara Indosurya dikenakan Pasal 46 ayat 2 UU Perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU.***

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah