Anies Baswedan Sang Gubernur DKI Jakarta Kalah di Pengadilan, Golden Crown Boleh Dugem Lagi

- 2 Juli 2020, 18:16 WIB
Ilustrasi bar, diskotek, tempat hiburan malam.
Ilustrasi bar, diskotek, tempat hiburan malam. /Pexels/

Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, Indradi Thanos dengan tergugat Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta.

Gugatan ini teregistrasi dalam nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 16 Maret 2020 dengan klasifikasi perkara soal perjanjian.

Baca Juga: Lansia Pensiunan 70 Tahun Pasang 64 Smartphone di Sepeda, Bersemangat Tangkap Pokemon di Kotanya

Dalam bagian penetapan, diketahui terdapat tiga hakim yang menyidangkan perkara ini: Hakim Ketua Joko Setiono, Hakim Anggota Sutiyono dan Nasrifal.

Sidang pertama perkara ini sudah dimulai sejak 22 April 2020 lalu.

Diskotek Golden Crown ditutup Pemprov DKI Jakarta, lantaran diduga terdapat peredaran narkoba.

Baca Juga: Konser Tertunda Akibat Pandemi Covid-19, Rindukan ARMY V BTS Bocorkan Lagu Terbarunya Lewat Twitter

Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya melakukan operasi razia Golden Crown pada Kamis 6 Februari 2020.

Dari operasi tersebut, terdapat 184 orang yang ditangkap lalu dites urine. Hasilnya, 108 orang dinyatakan positif narkoba.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x