Penyiram Air Keras Sudah Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Saya Tidak Yakin Mereka Pelakunya

- 16 Juni 2020, 15:04 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.* /ANTARA/- Foto: Antara

PR BOGOR - Tiga tahun berjalan, kasus Novel Baswedan baru terungkap awal tahun 2020, yang kemudian dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang merupakan polisi aktif ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi hal tersebut, Novel Baswedan justru tidak meyakini, keduanya adalah pelaku penyiram air keras yang sebenarnya.

Baca Juga: Unggah Hasil Tes Urin Usai Dituding Narkoba, Bintang Emon: Negatif Narkoba, Positif Kentang Mustofa

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari akun twitternya, Novel Baswedan menyampaikan jaksa dan penyidik juga tidak bisa membuktikan kaitannya pelaku dengan bukti.

Begitu juga ketika menanyakan terhadap saksi, mereka mengatakan, pelakunya bukan kedua orang tersebut, apa lagi dalangnya.

Oleh karena itu, Novel Baswedan meminta agar kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dibebaskan saja dari pada mengada-ngada.

Baca Juga: Terjadi Outbreak Kedua Virus Corona di Kota Bogor, Rumah Sakit Jadi Sumber Penularan Baru Jika...

Demikian ditulis Novel Baswedan di akun twitternya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com, Selasa 16 Juni 2020.

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya.
Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," tulis Novel Baswedan.

"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?. Sudah dibebaskan saja dari pada mengada-ngada," ungakpnya.

Baca Juga: Argentina Lebih Pilih Longgarkan Tempat Hiburan, Protes Keras Pastur Sulab Gereja Jadi Bar

 

Diketahui, pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Utara dalam sidang yang digear di Pengadilan (PN) Jakarta Utara.

Dua terdakwa penyiraman air keras, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dianggap tebukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya merupakan anggota polisi aktif di satuan Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dianggap tebukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Baca Juga: Aktor Bollywood Sushant Singh Rajput Tewas Gantung Diri di Rumah, Shah Rukh Khan: Allah Memberkati

Sementara itu, menanggapi kasus ini, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad turut bersimpati atas apa yang dirasakan Novel Baswedan.

Dalam pandangannya, JPU melukai keadilan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberantasan korupsi.

"Sebagai orang yang pernah bekerja bersama beliau, saya sangat memahami suasana kebatinan yang dirasakan saudara Novel," tulis Abraham Samad.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah