PSBB DKI Jakarta Semakin Tegas, Denda Rp 250.000 hingga Kenakkan Rompi Oranye Bak 'Koruptor'

- 13 Mei 2020, 17:27 WIB
PERGUB yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sejumlah sanksi bagi para pelanggar PSBB
PERGUB yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sejumlah sanksi bagi para pelanggar PSBB //ANTARA

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Dalam rangka menjaga situasi DKI Jakarta agar tetap kondusif dan menjamin warganya aman dari wabah virus corona, Anies Baswedan akhirnya menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru.

Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi PSBB DKI Jakarta tahap pertama karena masih banyak warga yang melanggar peratuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 yang dikeluarkan Anies berisi tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 tersebut pada Senin, 11 Mei 2020.

Baca Juga: Rupiah per 13 Mei 2020 Diprediksi Melemah, Imbas Kekhawatiran Gelombang Kedua COVID-19

Dalam peraturan tersebut juga dimuat beberapa poin sanksi yang diberikan kepada para pelanggar PSBB sebagai bentuk efek jera.

Sanksi yang tercatum mulai dari sanksi administratif teguran tertulis, kerja sosial hingga denda adiminstratif.

Dilihat di situs resmi Pemprov DKI Jakarta, BAB III Bagian Kesatu Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah Pasal 4 Pergub 41 Tahun 2020, terdapat poin yang menyebutkan tiga sanksi sebelumnya termasuk denda adiminstratif.

Baca Juga: Bulan Suci Ramadhan, Auto2000 Hadirkan Promo Spesial Bagi Pelanggannya

"Administratif teguran tertulis; (sanksi) sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis Pergub tersebut.

Arifin selaku Kasatpol PP DKI Jakarta meungkapkan nantinya sanksi sosial yang diberikan kepada para pelanggar menggunakan rompi berwarna oranye yang mirip dengan yang biasa dikenakan para tahanan korupsi, namun bertuliskan 'pelanggar PSBB'.

Pelanggar PSBB akan diminta mengenakan rompi tersebut lalu diarahkan untuk membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalanan.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pergub 41 Tahun 2020: Selain Rompi Oranye bak 'Koruptor', Pelanggar PSBB Bisa Kena Denda Rp 250.000"

"Ya, kira-kira pilihan lah. Untuk kerja sosial, kami akan sediakan rompi oranye seperti pelaku korupsi dengan bertuliskan 'pelanggar PSBB', kemudian dia menyapu jalan, bersih-bersih taman, dan tempat umum," jelas Arifin, dikutip dari Antara.

Arifin menuturkan sanksi tersebut berlaku untuk semua pelanggar PSBB, termasuk yang ketahuan tak menggunakan masker saat keluar rumah.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," tutur Arifin.

Baca Juga: Hati-Hati, Mata Bisa Menjadi 'Gerbang' Masuk Virus Corona ke dalam Tubuh

Sebelumnya, 20 juta masker telah didistribusikan Pemprov DKI Jakarta kepada seluruh warganya melalui kelurahan masing-masing.

"Kemudian sudah dibagikan per kelurahan, warga yang nggak punya masker dan nggak punya uang, silakan minta ke kelurahan. Jadi nanti tidak ada lagi alasan orang enggak punya masker karena tidak punya uang," ucap Arifin.

Dirinya menegaskan bahwa hanya orang malas yang tidak memakai masker untuk keamanan dirinya sendiri saat ini.

Baca Juga: Jumlah Kasus COVID-19 di Indonesia Melonjak, 13 Mei 2020: Pasien Positif Lebih dari 15.000 Orang

Sanksi sosial tersebut merupakan sebuah pilihan, bila para pelanggar bersedia dan sanggup membayar, maka denda dibebankan. Namun, jika tidak sanggup membayar maka harus bersedia melakukan kerja sosial seperti pembersihan fasilitas umum.

Anies Baswedan menyatakan bahwa penggunaan masker merupakan hal yang wajib digunakan oleh seluruh penduduk Jakarta.

Tak ada lagi alasan untuk tak menggunakan masker sebab Pemprov DKI Jakarta membagikan 20 juta masker kepada semua warganya.

Baca Juga: Krisis Tumpukan Sampah Plastik jadi Ancaman Baru Thailand Di Tengah Mewabahnya COVID-19

"Setiap warga DKI mendapatkan dua masker. Pembagian berjalan InsyaAllah nanti tuntas akhir bulan," jelas Anies Baswedan.

Lebih lanjut Anies mengatakan sanksi akan mulai diterapkan ketika proses pendistribusian masker telah rampung.

"Setelah pembagian masker tuntas maka pelanggar yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanki kerja sosial dan denda Rp 100.000 - 250.000," ungkapnya.

Baca Juga: Puncak Pandemi Corona Diprediksi Berakhir Mei 2020, Suyanto: Ada Peran Masyarakat dan Pemerintah

Seraya mengakhiri, Anies pun memberikan apresiasi kepada penduduk DKI Jakarta yang telah taat memakai masker karena telah berperan memutus mata rantai penularan COVID-19.

"Bagi yang belum (memakai masker) di situlah ada Pergub untuk mendisiplinkan dan mengharuskan semua pakai masker ini," tutur Anies Baswedan.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x