PR BOGOR – Pemberlakuan persyaratan dalam manggunakan fasilitas transportasi umum kereta api sudah diberlakukan pada saat masa ppkm.
Peraturan ini kembali di perpanjang mulai 19 oktober sampai dengan 1 november 2021.
Hal ini dilakuakn untuk mengontrol aktivitas masyarakat di luar rumah, dalam bentuk upaya penanganan kasus virus Covid-19 yang sudah lama menyebar.
Aturan yang diberlakukan pada masa PPKM ini dintruksikan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, Jumat 29 Oktober 2021: Siap-siap Keberuntungan Tidak Terduga
Yang wajib mematuhi persyaratan tersebut adalah penumpang yang akan melakukan perjalanan jauh.
Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bogor.com dari unggahan akun Instagram @kai121_ yang mengunggah informasi mengenai syarat perjalanan untuk penumpanh kereta api anak-anak usia di bawah 12 tahun.
Pasca pemberlakuan regulasi terbaru perjalanan naik Kereta Api, yaitu SE No. 89 tahun 2021, Kementrian Perhubungan, khususnya untuk perjalanan naik KA bagi anak usia di bawah 12 tahun. Maka beragam pertanyaan pun muncul dari masyarakat mengenai pemberlakuan regulasi SE tersebut.
Penetapan peraturan pesyaratan penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun, sudah di perbolehkan terhitung mulai tanggal 21 oktober 2021.