PR BOGOR - Bagi calon pengguna yang akan melakukan pemesanan tiket Kereta Api wajib menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK.
Ketentuan pemesanan tiket tersebut untuk keberangkatan dari stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang.
Hal tersebut disampaikan oleh Eva Khairunisa, selaku kepala humas PT KAI Daop 1 Jakarta, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram @diskomimfokrwkab.
Dikatakannya, ketentuan pemesan tiket menggunakan NIK berlaku mulai hari ini, Selasa 26 Oktober 2021, dan berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
Dikatakan, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi.
Namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar.
Adapun proses update data dapat dilakukan di loket Stasiun, Aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI di 121.