Update Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Cek Selengkapnya

- 22 Oktober 2021, 18:20 WIB
Update aturan terbaru naik kereta api jarak jauh.
Update aturan terbaru naik kereta api jarak jauh. /Antara/Siswowidodo/

PR BOGOR - Berikut ini update aturan terbaru naik kereta api berdasarkan Surat Edaran No. 89 Tahun 2021 dari Kemenhub tentang Ketentuan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Twitter PT KAI @KAI121, berikut syarat dan ketentuan perjalanan Kereta Api sesuai SE Satgas No. 21 tahun 2021 dan SE Kemenhub No. 89 tahun 2021.

Persyaratan perjalanan pada KA antar kota atau jarak jauh:

1. Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR (2 x 24 jam) atau rapid antigen (1x 24 jam)

Baca Juga: Sinopsis Jirisan, Drama tvN Terbaru yang Tayang Perdana pada Sabtu, 23 Oktober 2021

2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dengan menunjukan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin, kecuali bagi anak-anak di bawah 12 tahun.

3. Pelaku perjalanan bagi anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orangtua dengan wajib menunjukkan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR atau dan rapid antigen)

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah untuk pengganti vaksin.

5. Wajib mematuhi protikol kesehatan yang telah ditetapkan

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Twitter @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x