PR BOGOR – Pada masa kurva pandemi Covid-19 meningkat, anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Namun per tanggal 22 Oktober 2021, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk bepergian menggunakan kereta api.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
Baca Juga: Hajar PSS Sleman 4-2 dalam BRI Liga 1 Indonesia, Persib Bandung Lanjutkan Tren Kemenangan
Diperbolehkannya anak usia dibawah 12 tahun tentu dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari kai.id.
Nantinya, anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan menunjukan Kartu Keluarga.
Baca Juga: Info BMKG Hari Ini, Sabtu 23 Oktober 2021: Waspada 18 Wilayah di Indonesia Diguyur Hujan Lebat
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api: