Anak Usia di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Kereta Api, Berikut Persyaratannya

- 23 Oktober 2021, 07:10 WIB
Kereta Api Indonesia yang kini telah membolehkan anak usia dibawah 12 Tahun bepergian dengan kereta api/Instagram/@kai121_
Kereta Api Indonesia yang kini telah membolehkan anak usia dibawah 12 Tahun bepergian dengan kereta api/Instagram/@kai121_ /

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Konser Online BTS Permission to Dance on Stage Minggu, 24 Oktober 2021

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Terhitung sejak 31 Agustus 2021, dalam pembelian tiketnya para penumpang dengan tujuan lokal atau jarak dekat diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas pada saat akan melakukan pemesanan tiket kereta api.

Sedangkan untuk kereta api jarak jauh, kewajiban mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Update Ranking BWF Terbaru, Sektor Ganda Putra Indonesia Mendominasi di 10 Besar Top Dunia

Tujuan dari penggunaan NIK ini untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah