PR BOGOR - Simak informasi mengenai ganjil genap pada 13 Ruas Jalan dan 3 lokasi wisata di DKI Jakarta.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di wilayah DKI Jakarta telah diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 447 tahun 2021.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut informasinya.
Pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan di DKI Jakarta dimulai tanggal 25 Oktober-1 November 2021.
Senin-Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Plat ganjil di tanggal ganjil dan begitu sebaliknya.
13 Ruas Jalan yang akan dikenakan pembatasan ganjil enap mulai 25 Oktober-1 November.
Baca Juga: Ganjil Genap pada 13 Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata di DKI Jakarta Mulai Senin 25 Oktober 2021
1. Jalan M.H Thamrin