PR BOGOR - Simak informasi mengenai ganjil genap Pada 13 Ruas Jalan dan 3 lokasi wisata di DKI Jakarta.
Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di wilayah DKI Jakarta telah diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 447 tahun 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut informasinya.
Pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan di DKI Jakarta dimulai tanggal 25 Oktober-1 November 2021.
Senin- Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Plat ganjil di tanggal ganjil dan begitu sebaliknya.
13 Ruas Jalan yang akan dikenakan pembatasan ganjil genap mulai 25 Oktober-1 November.
1. Jalan M.H Thamrin
2. Jalan jenderal Sudirman