Ganjil Genap pada 13 Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata di DKI Jakarta Mulai Senin 25 Oktober 2021

- 24 Oktober 2021, 11:45 WIB
Ganjil Genap pada 13 Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata di DKI Jakarta Mulai Senin 25 Oktober 2021
Ganjil Genap pada 13 Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata di DKI Jakarta Mulai Senin 25 Oktober 2021 /TMC Polda MetroJaya

PR BOGOR - Simak informasi mengenai ganjil genap Pada 13 Ruas Jalan dan 3 lokasi wisata di DKI Jakarta.

Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di wilayah DKI Jakarta telah diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 447 tahun 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut informasinya.

Pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan di DKI Jakarta dimulai tanggal 25 Oktober-1 November 2021.

Baca Juga: Populer Hari Ini: Kumpulan Twibbon Hari Dokter Nasional 2021 hingga Aturan Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor

Senin- Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Plat ganjil di tanggal ganjil dan begitu sebaliknya.

13 Ruas Jalan yang akan dikenakan pembatasan ganjil genap mulai 25 Oktober-1 November.

1. Jalan M.H Thamrin

2. Jalan jenderal Sudirman

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x