PR BOGOR - Berikut ini daftar ketentuan mengunjungi ruang terbuka hijau di Jakarta yang wajib dipatuhi oleh pengunjung.
Meski sudah dibuka mulai besok, namun ketentuan mengunjungi ruang terbuka di Jakarta ini wajib diketahui oleh pengunjung.
Terdapat 59 lokasi yang sudah dibuka, berikut ini ketentuan mengunjungi ruang terbuka hijau di Jakarta yang perlu diketahui.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan membuka kembali Ruang Terbuka Hijau (RTH), yaitu di 59 taman.
Baca Juga: Terjawab, Ini Alasan Ashanty Bedah Rumah Pak Buadi di Mojokerto
"Mulai Sabtu, 23 Oktober 2021, 59 RTH termasuk Taman, Hutan, Taman Margasatwa Ragunan, dan Kebun Bibit akan dibuka kembali dengan memenuhi ketentuan yang berlaku pada masa PPKM ini tentunya," tulis akun Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta pada 22 Oktober 2021
Berdasarkan SK Kadis Pertamanan dan Hutan Kota No.263 2021, bahwa akan dibuka 59 taman terhitung 23 Oktober hingga 1 November 2021, namun akan diperpanjang lagi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selanjutnya.
Meski 59 telah dibuka, namun tetap ada aturan protokol yang wajib dipatuhi dan tidak boleh dilanggar oleh pengunjung.
Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram @temantaman.jkt, berikut 10 aturan dan ketentuan bagi pengunjung yang masuk ke 59 taman tersebut, yaitu: