Penerbangan Internasional Telah Dibuka, Ini 3 Panduan Protokol CHSE Bagi Pelaku Ekraf, Pekerja, dan Pengunjung

- 21 Oktober 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi bandara. 3 panduan protokol CHSE bagi pelaku ekraf, pekerja, dan pengunjung.
Ilustrasi bandara. 3 panduan protokol CHSE bagi pelaku ekraf, pekerja, dan pengunjung. /Pixabay/MichaelGaida/

PR BOGOR - Pada tanggal 14 Oktober lalu, Pemerintah Indonesia telah membuka penerbanhan internasional ke Bali.

Meski penerbangan internasional telah dibuka, namun ada sederet protokol CHSE yang wajib dipatuhi dan tidak boleh dilanggar.

Bagi para pelaku usaha, pekerja, maupun wisatawan wajib mengikuti panduan protocol CHSE.

CHSE merupakan program Kemenparekraf berupa penerapan protokol kesehatan yang berbasis cleanliness (kebersihan, health (kesehatan), safety (keamanan) dan environment (ramah lingkungan).

Baca Juga: SEDANG TAYANG LIVE STREAMING TVRI dan Vidio di Denmark Open 2021: The Minions Bertemu Wakil Indonesia

Seluruh pelaku usaha pariwisata, destinasi pariwisata, produk pariwisata serta ekonomi kreatif, diwajibkan memiliki sertifikat CHSE untuk memberikan jaminan kepada wisatawan.

“Aktivitas wisata harus personalized,customized, localized dan in smaller size,’ ucap Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram @kemenparekraf.ri, berikut tiga panduan protokol CHSE untuk pelaku ekraf, pekerja, dan pengunjung:

1. Panduan untuk pelaku ekonomi kreatif

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi di UCL, Pertanda Manchester United Bakal Juara?

- Membentuk pokja penanganan Covid-19

- Memasang media informasi protokol CHSE

- Mengedukasi pencegahan dan perlindungan Covid-19

- Mengatur waktu kerja agar pekerja cukup istirahat

- Melakukan koordinasi dan disinfeksi secara berkala

- Menyusun peraturan limbah secara tuntas dan sehat.

Baca Juga: BTS, BLACKPINK, dan NCT 127 Masuk Nominasi MTV Europe Music Awards 2021

2. Panduan untuk pekerja

- Memastikan kesehatan tubuh sebelum bekerja

- Menggunakan masker dan aktif mengingatkan sesama

- Menghindari berbagi alat pribadi

- Mencuci tangan sebelum dan setelah beraktifitas

- Mengganti pakaian setelah bekerja

- Menggunakan pelindung mata, wajah, dan tangan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok, Jumat 22 Oktober 2021: Mulai dari Kesehatan, Percintaan, hingga Karier

3. Panduan bagi pengunjung

- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS)

- Selalu menggunakan masker

- Mengutamakan penggunaan uang digital

- Membersihkan tangan dengan sabun dan hand sanitizer

- Menjaga jarak minimal 1 meter

- Membuang tisu setelah dipakai

Semoga tiga panduan protokol CHSE penting di atas dapat diterapkan oleh para pelaku usaha, pekerja, dan pengunjung agar mencegah penularan Covid-19.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kemenparekraf.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah