Yaitu bagaimana Pancasila dijadikan sebagai dasar filsafat negara. Dalam hal ini, PPKI menjadi asal mula karya Pancasila.
PPKI sebagai pembentuk negara, akhirnya mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara yang sah. Pengesahan ini dilakukan setelah adanya pembahasan dalam siding BPUPKI dan panitia sembilan.
4. Causa Finalis (Asal Mula Tujuan)
Yaitu Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang pendiri negara. Tujuannya adalah untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Maka causa finalis dari terbentuknya Pancasila adalah sebagai dasar negara.***