Ketentuan Protokol Kesehatan pada Tes SKD CPNS 2021, Wajib Dipatuhi oleh Peserta Ujian

- 3 September 2021, 18:48 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan. Ketentuan protokol kesehatan pada tes SKD CPNS 2021, wajib dipatuhi oleh peserta ujian.
Ilustrasi protokol kesehatan. Ketentuan protokol kesehatan pada tes SKD CPNS 2021, wajib dipatuhi oleh peserta ujian. /pexels.com/Monstera

PR BOGOR – Bagi yang akan melaksanakan tes Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD CPNS 2021, ada beberapa syarat dan ketentuan protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh peserta.

Beberapa syarat dan ketentuan protokol kesehatan tes SKD CPNS 2021 ini untuk menekan semaksimal mungkin dari penyebaran virus Covid-19.

Ketentuan protokol kesehatan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 berikut ini, berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram @infokompmk, inilah ketentuan protokol kesehatan tes SKD CPNS 2021 yang harus dipatuhi:

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Menkes: Sekarang Sudah Dirapikan, Data Para Pejabat Ditutup

1. Melakukan swab test PT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif (wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021)

2. Menggunakan double masker: menggunakan dengan bahan tiga lapis (tiga ply) dan ditambah masker kain di bagian luar.

3. Jaga jarak atau physical distancing minimal satu meter.

4. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @infokompmk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x