Ketentuan Protokol Kesehatan pada Tes SKD CPNS 2021, Wajib Dipatuhi oleh Peserta Ujian

- 3 September 2021, 18:48 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan. Ketentuan protokol kesehatan pada tes SKD CPNS 2021, wajib dipatuhi oleh peserta ujian.
Ilustrasi protokol kesehatan. Ketentuan protokol kesehatan pada tes SKD CPNS 2021, wajib dipatuhi oleh peserta ujian. /pexels.com/Monstera

Baca Juga: Persib Tak Pernah Kalah Saat Lakoni Laga Perdana, Igbonefo: Para Pemain Selalu Pasang Target Tinggi

5. Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah vaksin dosis pertama. Kecuali, bagi ibu hamil/ komorbid/ penyintas atau kondisi medis tertentu.

Dengan kondisi tersebut, dapat membawa Surat Keterangan Dokter dari Faskes pemerintah yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.

Tetap patuhi protkol kesehatan untuk menjaga diri dari paparan virus Covid-19 dan terapkan 6M.

Demikian ketentuan protokol kesehatan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 yang wajib dipatuhi oleh para peserta ujian.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @infokompmk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah