Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Seluruh Moda Transportasi

- 28 Agustus 2021, 13:25 WIB
Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi. /Kemenparekraf

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, Minggu 29 Agustus 2021: Rasa Lelah Antarkan Kamu Pada Penyesalan

Sebelumnya peraturan ini telah berlaku di mal sekitar Jawa dan Bali. Namun, pemerintah menerapkan aturan tersebut di seluruh mal di wilayah Indonesia pada PPKM Level 1-4.

Diketahui, aplikasi PeduliLindungi bisa diunduh dengan menggunakan alamat email untuk mendaftar. Dalam aplikasi ini, tersedia beberapa fitur terkait Covid-19.

Selain itu, PeduliLindungi juga menyimpan hasil tes Covid-19 yang pernah dilakukan oleh warga. Aplikasi itu juga menyediakan fitur formulir eHAC yang digunakan untuk perjalanan jarak jauh, baik domestik maupun internasional.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah