Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Seluruh Moda Transportasi

- 28 Agustus 2021, 13:25 WIB
Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi. /Kemenparekraf

PR BOGOR - Mulai hari ini, Pemerintah mewajibkan seluruh warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bepergian untuk seluruh moda transportasi. Kebijakan ini diambil guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya yang dikutip di laman Kemenhub, pada Sabtu 28 Agustus 2021.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujar Budi.

Budi menegaskan telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Baca Juga: Tebar Benih Ikan di Waduk Jatiluhur Purwakarta, Bupati: Mengembalikan Fungsi dan Peran Perairan

Ia meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujarnya.

Sementara itu, di sektor transportasi udara, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara.

Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, dimana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x