Anak Akidi Tio, Heriyanti Resmi Jadi Tersangka Terkait Sumbangan Rp2 Triliun? Begini Penjelasan Polisi

- 2 Agustus 2021, 19:25 WIB
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan bantah soal penetapan tersangka terhadap anak Akidi Tio, Heriyanti.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan bantah soal penetapan tersangka terhadap anak Akidi Tio, Heriyanti. /Facebook.com/Humas Polda Sumsel

PR BOGOR – Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Supriadi menegaskan jika anak Akidi Tio, Heriyanti, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan Supriadi ini berbeda berbeda keterangan yang disampaikan Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro yang menyebut anak Akidi Tio, Heriyanti menjadi tersangka dengan kasus dugaan penyebar kabar bohong atau hoaks terkait sumbangan Rp2 triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi dalam jumpa pers di Mapolda Sumsel pada Senin 2 Agustus 2021.

Menurut Supriadi, Heriyanti masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel.

Baca Juga: 11 Twibbon Hari Kemerdekaan Indonesia 2021, Download Gratis dan Desain Terbaru untuk 17 Agustus

Ia juga membantah jika anak mendiang Akidi Tio itu ditangkap terkait sumbangan Rp2 triliun.

Menurut Supriadi, Heriyanti tidak ditangkap melainkan datang ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait bilyet giro untuk pencairan dana sumbangan Rp 2 triliun yang diperuntukan untuk penanganan Covid-19.

“Tidak ditangkap, kita mengundang (Heriyanti) untuk datang ke polda untuk memberikan penjelasan terkait penyerahan dana Rp2 triliun melalui bilyet giro,” terang Supriadi.

Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncuro mengatakan, polisi menetapkan Hariyanti sebagai tersangka setelah tim melakukan penyelidikan selama hampir satu pekan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x