Dalam kasus Juliari, Jaksa penuntut umum mendakwa politisi PDIP itu dengan Pasal 12 b tentang suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
"Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan tim penuntut umum juga melayangkan kewajiban Julliari harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
"Perlu juga kami sampaikan, sekalipun dalam beberapa perkara Tipikor uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara. Namun, Jaksa KPK tentu juga memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari Batubara ini," kata Ali.
Baca Juga: Viral Video Mirip Zara dan Okin, Video Lama Adhisty dengan Zaki Pohan Ikut Disorot Netizen
"Dan kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," ucap Ali.***