PBNU: Presiden Jokowi Tidak Dapat Dilengserkan

- 28 Juli 2021, 11:57 WIB
Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj mengatakan Pesiden Jokowi saat ini tidak bisa dilengserkan hanya karena alasan penanganan Covid-19.
Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj mengatakan Pesiden Jokowi saat ini tidak bisa dilengserkan hanya karena alasan penanganan Covid-19. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BOGOR - Belakangan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menerus didesak mundur oleh berbagai kalangan masyarakat karena beberapa faktor.

Hal itu disebabkan sejumlah masyarakat merasa tidak puas dengan kinerja pemerintahan di bawah Presiden Jokowi dalam penanganan pandemi Covid-19. Mulai dari lonjakan kasus Covid-19, revisi Statuta Universitas UI, kebijakan PPKM, serta pemberian jabatan sebagai komisaris BUMN.

Bahkan, baru-baru ini beredar di media sosial poster seruan aksi yang bertajuk ‘Jokowi End Game’ pada 24 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: 9 Film Anime Terbaik Sepanjang Masa, Setidaknya Wajib Ditonton Satu Kali oleh para Wibu!

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj mengatakan Pesiden Jokowi saat ini tidak bisa dilengserkan hanya karena alasan penanganan Covid-19.

Pasalnya, Jokowi dinilai sudah berusaha keras menangani pandemi dan tidak melanggar ketentuan hukum apapun.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj saat menghadiri dialog virtual bersama Menko Polhukam, Mahfud MD terkait penanganan Covid-19, pada Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksin Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 28 Juli 2021

"Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas” ujar KH. Said Aqil Siradj.

Ia menegaskan, warga NU tidak akan menurunkan Jokowi di tengah masa jabatannya jika tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x