PBNU: Presiden Jokowi Tidak Dapat Dilengserkan

- 28 Juli 2021, 11:57 WIB
Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj mengatakan Pesiden Jokowi saat ini tidak bisa dilengserkan hanya karena alasan penanganan Covid-19.
Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj mengatakan Pesiden Jokowi saat ini tidak bisa dilengserkan hanya karena alasan penanganan Covid-19. /ANTARA/M Risyal Hidayat

“Pelengseran Gus Dur itu jadi catatan yang sangat pahit bagi warga NU yang tidak mungkin warga NU akan melakukan itu. Itu pelajaran bagi kita, kita tidak akan melakukan seperti itu, kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya," ujar Said.

Baca Juga: Bakal Jadi Paman, Jin BTS Berikan Nama Panggilan Lucu Ini untuk Calon Keponakannya

"Sekarang ini sudah mulai ada Gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, ganggu, keberlangsungan pemerintahan pak Jokowi dan Menteri-menterinya, yang sebenarnya mereka tahu tidak mudah karena kita system presidensial bukan parlementer, tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya," ucap Kyai Said.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus2021 mendatang.

Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui saluran youtube Sekteriat Presiden pada Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: ROC Berada di Peringkat ke-4 Klasemen Sementara Olimpiade Tokyo 2020, Negara Apakah Itu?

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan," ujar Jokowi secara virtual.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," kata dia.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x