PR BOGOR - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mencopot Mardani Hamdan dari jabatan Sekretaris Satpol PP.
Hal itu dilakukan Adnan Purichta Ichsan, karena kasus Mardani Hamdan, yang melakukan pemukulan kepada pasangan suami istri pemilik warung kopi.
Peristiwa itu terjadi saat Mardani Hamdan, melaksanakan razia penerapan PPKM Darurat, beberapa waktu lalu dan videonya sempat viral.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok, Minggu 18 Juli 2021: Banyak Kabar Baik untuk Karier Kamu
Dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram Bupati Gowa @adnanpurichtaichsan, pada Sabtu 17 Juli 2021, dia membuat pernyataan berikut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tulis Bupati Gowa Adanan.
Dikatakan Bupati, beberapa hari ini, ada yang bertanya, mengapa Mardani tidak langsung dipecat.
Baca Juga: Drakor My Roommate is a Gumiho Tamat, Jang Ki Yong Ucapkan Terima Kasih di Instagram
Menurut Adnan Purichta, karena ini negara hukum, artinya tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Negara kita negara hukum, harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya.