Bupati Gowa Copot Jabatan Mardani Hamdan Satpol PP Pemukul Pemilik Cafe, Adnan Purichta: Ini Warning!

- 17 Juli 2021, 16:12 WIB
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mencopot jabatan Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdani yang memukul pemilik cafe di Gowa.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mencopot jabatan Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdani yang memukul pemilik cafe di Gowa. /Instagram.com/@adnanpurichtaichsan.

Maka dari itu, Adnan menjelaskan bahwa dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya.

Baca Juga: Spoiler Anime Tokyo Revengers Episode 15: di Hadapan Takemichi, Baji Resmi Jadi Anggota Valhalla

"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa," ujar Adnan Purichta.

Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Maka akan dilihat hukuman, selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: Babi Rusa Terekam Kamera di Pulau Buru Maluku, Buktikan Keberadaannya Bukan Hanya Mitos Belaka

Berdasarkan aturan di atas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya, jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

PP No 17/2020 berbunyi, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana, terang Adan Purichta.

Baca Juga: Lirik Lagu OST Hospital Playlist 2 I Like You - Jo Jung Seok dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Instagram @adnanpurichtaichsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x