PR BOGOR - Hari raya Idul Adha 1442 Hijriyah, jatuh pada Selasa 20 Juli 2021 atau masih dalam masa PPKM darurat.
Terkait kondisi itu, Kementerian Agama telah mengluarkan Surat Edaran, nomor 17 tahun 2021, tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah dan malam takbiran serta salat Idul Adha.
Dalam surat edaran itu juga, disebutkan tentang petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah PPKM darurat.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Judul Buku Self Healing Cocok untuk Menenangkan Pikiranmu di Masa PPKM
Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya menekan risiko penularan Covid-19.
Menteri Agama, Yaqut Chalil Qoumas, dalam keterangan pers virtual mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam, untuk melaksanakan surat edaran tersebut.
"Akan berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam lainnya. Untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik Idul Adha," ujar Yaqut Cholil, dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara, Jumat 16 Juli 2021.
Menteri Agama, berharap agar masalah peningkatan kasus Covid-19 tidak terjadi.
Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari Ini Sabtu, 17 Juli 2021: Ada Hikayat Nabi, BoBoiBoy, hingga Doyok Otoy Ali