Karena lanjutnya, masyarakat yang mudik dikhawatirkan memicu penyebaran virus corona.
"Segera kita lakukan koordinasi dan mudah-mudahan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat," harap Yaqut Chollil.
"Yang pertama mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah. Artinya (di) rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan kegiatan ibadah," kata dia.
Surat edaran itu juga mengatur soal larangan takbiran yang berupa arak-arakan atau takbiran yang berkerumun di dalam masjid.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Besok 17 Juli 2021: Ada FTV Pagi Spesial dan Buku Harian Seorang Istri
Kementerian Agama mempersilakan warga Muslim melaksanakan takbiran di rumah saja. Karena makna takbiran tidak akan berkurang kalau dilaksanakan di rumah.
Surat Edaran Menteri Agama juga mengatur tentang penyembelihan hewan kurban.
Menurut ketentuan, penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilaksanakan di rumah pemotongan hewan.
"Jika kapasitas pemotongan hewan tidak memenuhi, bisa dilakukan (sendiri), tapi di tempat terbuka, luas, dan hanya boleh disaksikan oleh panitia penyembelihan," ujar Yaqut Cholil.