Menurut Dokter Tirta, jika pernyataan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, dr. Lois Owien bisa dianggap menyebarkan berita palsu dan kebohongan, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus dr. Lois Owien.***