"Terkait dengan kejadian resepsi pernikahan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok dan Satpol PP sudah turun ke lapangan, sudah melakukan penghentian kegiatan," kata Dadang.
Menurut Dadang, lurah yang menggelar resepsi pernikahan tersebut akan menjalani pemeriksaan.
Kemudian pihaknya juga membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut.
"Jika ditemukan pelanggaran dalam respsi tersebut, maka lurah bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan," ucap dia.***