Ini Aturan Baru Pembatasan Kegiatan di Semarang, Mulai dari Pernikahan hingga Prosesi Pemakaman

- 15 Juni 2021, 11:57 WIB
Ilustrasi Covid-19. Wali Kota Semarang  Hendrar Prihadi menyampaikan baru terkait pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi.
Ilustrasi Covid-19. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan baru terkait pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR BOGOR - Jumlah kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia kini mengalami peningkatan.

Peningkatan kasus Covid-19 terjadi di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya di Semarang.

Hari ini 15 Juni 2021 Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, melalui akun Instagram pribadinya mengumumkan kembali terkait pembatasan kegiatan masyarakat.

Hendrar Prihadi memberikan informasi terkait kebijakan yang diambil untuk menekan penyebaran Covid-19 di Semarang.

Baca Juga: Jadwal Euro 2020: Tersisa Dua Pertandingan Pertama Fase Grup, Ada Laga Prancis vs Jerman Dini Hari Nanti

“Pertama kita keluarkan surat keputusan Wali kota per hari ini. Jadi kerumunan massa Kegiatan yang sifatnya sosial budaya, Pernikahan, termasuk prosesi pemakaman dan lain-lain," ucap Hendrar Pribadi sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @hendrarprihadi pada 15 Juni 2021.

Kebijakan ini diambil karena terjadinya peningkatan pasien Covid-19 di Kota Semarang dua minggu yang lalu.

Sebelumnya kasus Covid-19 berada di angka 300 penderita, namun sekarang sudah mencapai 1.300 lebih.

Baca Juga: BTS Rilis CD Butter, Spesial untuk Rayakan Ulang Tahun ARMY

Melalui surat keputusan Wali kota Semarang yang dikeluarkan per hari ini, pemerintah Semarang melakukan pembatasan kerumunan massa.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x