Begini Langkah KPK Merespon Arahan Jokowi Terkait Hasil Asesmen TWK

- 18 Mei 2021, 10:10 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyambut baik araha Jokowi terkait hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyambut baik araha Jokowi terkait hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK. /Antara

PR BOGOR - Sebelumnya hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menuai kontroversi.

Pasalnya, berdasarkan hasil TWK, setidaknya ada 75 pegawai KPK dibebastugaskan karena tak lolos tes tersebut.

Dari 75 orang tersebut, satu di antaranya yakni penyidik senior Novel Baswedan.

Penonaktifkan 75 pegawai KPK tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Ini Arahan Jokowi Soal Hasil Asesmen TWK bagi Pegawai KPK yang Sempat Tuai Kontroversi

Dalam SK tersebut terdapat beberapa keputusan tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pesan kepada KPK agar segera menyelesaikan polemik hasil TWK ini.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sepakat dengan arahan Presiden Jokowi mengenai hasil asesmen TWK.

Presiden Jokowi menyampaikan TWK tidak serta merta dijadikan dasar kelulusan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Update Jumlah Korban Tewas di Palestina akibat Serangan Roket Israel yang Masih Berlanjut

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," ujar Jokowi.

"(Itu) tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," lanjutnya.

Lebih lanjut Gufron juga mengatakan berdasarkan arahan Jokowi, pengalihan pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai.

Baca Juga: Polisi Tangkap Anak Pedangdut Rita Sugiarto Diduga Terlibat Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," ujar Ghufron sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Merespon arahan Jokowi, Ghufron menyebut KPK akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait pengadaan SDM.

Tak hanya itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lembaga terkait lainnya.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Terbanyak di Instansi Pusat, Bisa Diikuti oleh Lulusan SMA hingga S1

"Dengan adanya arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x