Febri Diansyah Sebut Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tak Ada Dasar Hukum yang Kuat

- 11 Mei 2021, 19:30 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah menanggapi soal keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK akibat tidak lulus TWK.
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah menanggapi soal keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK akibat tidak lulus TWK. /Tangkap layar YouTube.com/Talk Show tvOne.

 

PR BOGOR - Berdasarkan keputusan, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

Penonaktifkan 75 pegawai KPK tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut telah menetapkan beberapa keputusan tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok 12 Mei 2021: Beruntung Impianmu Pergi ke Luar Negeri Bisa Jadi Nyata

TWK sendiri merupakan salah satu syarat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai amanat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Terkait keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK itu ditanggapi oleh Pegiat antikorupsi sekaligus bekas juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Menurut Febri Diansyah keputusan untun menonaktifkan pegawai KPK tersebut tidak ada dasar hukum yang jelas.

"Innalillahi wa inna illaihi rajiun... Keinginan menyingkirkan 75 pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tidak ada dasar hukum yang kuat," tulis Febri Diansyah di akun Twitter @febridiansyah pada 11 Mei 2021 sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x