Novel Baswedan Gandeng Tim Kuasa Hukum dan Siap Melawan Usai Terima SK Penonaktifan dari Pimpinan KPK

- 11 Mei 2021, 19:55 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan akan menggandeng tim kuasa hukum setelah menerima SK penonaktifan jadi pegawai KPK.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan akan menggandeng tim kuasa hukum setelah menerima SK penonaktifan jadi pegawai KPK. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR BOGOR - Berdasarkan keputusan pimpinan KPK, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan.

75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut sudah termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

Penonaktifkan 75 pegawai KPK tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam SK tersebut terdapat beberapa keputusan tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tak Ada Dasar Hukum yang Kuat

TWK sendiri merupakan salah satu syarat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai amanat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Setelah keputusan tersebut diresmikan, Novel Baswedan turut merespons soal SK penonaktifan pegawai KPK.

Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara, Novel Baswedan mengatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan para pegawai lainnya yang tidak lolos TWK.

Tak hanya itu, Novel Baswedan juga akan menggandeng tim kuasa hukum untuk mendampingi terkait masalah tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok 12 Mei 2021: Beruntung Impianmu Pergi ke Luar Negeri Bisa Jadi Nyata

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x