Febri Diansyah Sebut Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tak Ada Dasar Hukum yang Kuat

- 11 Mei 2021, 19:30 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah menanggapi soal keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK akibat tidak lulus TWK.
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah menanggapi soal keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK akibat tidak lulus TWK. /Tangkap layar YouTube.com/Talk Show tvOne.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Besok, 12 Mei 2021: Cek Peruntungan Kesehatan, Asmara, dan Karier

Lebih lanjut, Febri Diansyah menyebutkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perihal status pegawai KPK menjadi ASN, harusnya tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Sebelumnya, materi dan soal TWK untuk pegawai KPK sempat menuai kontroversi.

Pasalnya banyak yang menilai bahwa tes TWK ertujuan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai tertentu di KPK.

Namun hal tersebut dibantah oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang mengatakan bahwa seluruh pegawai KPK punya misi yang sama.

Baca Juga: Idul Fitri 2021 Diprediksi Jatuh pada 13 Mei 2021, Begini Penjelasan Lapan

Adapun hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada Rabu, 5 Mei 2021.

Pegawai KPK yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x