Sambut Idul Fitri 1442 H, Inilah Daftar Cuti Bersama Mei 2021

- 5 Mei 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi cuti bersama Mei 2021.
Ilustrasi cuti bersama Mei 2021. /Pixabay/Gerd Altmann

PR BOGOR – Tidak terasa, bulan suci Ramadhan akan segera berakhir. Tinggal menghitung hari, kita akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Saling memaafkan antara satu dengan yang lainnya.

Untuk para pekerja tentu sangat menantikan hari libur Nasional dan cuti bersama di bulan Mei 2021. Berkumpul bersama keluarga tentu jadi momen yang selalu dinantikan oleh seluruh masyarakat.

Pada bulan Mei 2021, terdapat lima hari libur Nasional, yakni Hari Buruh, Kenaikan Isa Almasih, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Waisak.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Rabu, 5 Mei 2021: Nana Makin Tertekan, Dewa Terbakar di Tahanan

Hari Buruh jatuh pada tanggal 1 Mei 2021, sedangkan kenaikan Isa Almasih dan Idul Fitri jatuh di tanggal 13 Mei 2021.

Sedangkan Hari Raya Waisak, akan diperingati pada tanggal 26 Mei 2021.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menentukan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2021, termasuk di dalamnya libur Hari Raya Idul Fitri 2021.

Baca Juga: 8 Wilayah yang Warganya Dibolehkan Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021

Hal itu diatur dalam SKB 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, cuti bersama atau libur Idul Fitri 2021 akan dilaksanakan pada 12 dan 17-19 Mei 2021.

Akan tetapi, dalam keputusan terbaru, cuti bersama pada 17-19 Mei 2021 dihapus, sehingga cuti bersama hanya pada 12 Mei 2021.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Lebaran Idul Fitri 2021, Cocok Dibagikan di Medsos dan Grup Keluarga

Dengan demikian, libur lebaran 2021 akan jatuh pada 12, 13, dan 14 Mei 2021.

Tidak hanya menghapus cuti lebaran pada tanggal 17, 18, dan 19 Mei 2021, melalui SKB tiga menteri ini, cuti bersama Hari Isra Miraj tanggal 12 Maret 2021 lalu juga dihapus.

Selain itu, SKB ini juga menghapus cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021.

Baca Juga: BTS Rilis Concept Clip Butter, Army Semakin Dibuat Penasaran

Dilansir PR BOGOR dari kemenkopmk.go.id, pertimbangan yang membuat adanya hari libur pada satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar dapat memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Ada beberapa alasan keputusan pengurangan libur tersebut diberlakukan, di antaranya kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski sudah berbagai upaya dilakukan.

Setelah libur panjang, ada kecendrungan kasus COVID-19 mengalami pengingkatan, kemudian mobilitas masyarakat cendrung naik.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Besaran Harta yang Harus Dizakatkan

Pemerintah juga tetap mengimbau masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19.***

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah