Menhub Budi Karya Larang Penerbangan Reguler India ke Indonesia, Respons Cepat Covid-19 Gelombang Ketiga

- 23 April 2021, 15:22 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi umumkan penerbangan reguler India ke Indonesia ditiadakan sebagai respons gelombang ketiga Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi umumkan penerbangan reguler India ke Indonesia ditiadakan sebagai respons gelombang ketiga Covid-19. /Twitter.com/@setkabgoid/BPMI/

PR BOGOR - India dilaporkan mendapatkan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Saat ini, India tengah mengalami gelombang ketiga penularan virus corona penyebab Covid-19.

Hingga 22 April 2021, India melaporkan 15.930.965 orang terinfeksi Covid-19 dengan angka kematian mencapai 184.657 orang.

Baca Juga: Egi Korban Bullying di Bogor yang Dibanting ke Sawah Pamer Tawa, Akui Tak Rasakan Sakit dan Trauma

Sebagai respons, Pemerintah Indonesia kini resmi membuat larangan sementara penerbangan dari India ke Indonesia.

Tapi, Pemerintah masih mengizinkan mobilitas kargo dari India ke Indonesia untuk kebutuhan khusus seperti vaksin.

“Kami menyatakan tidak ada penerbangan reguler," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers daring di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Bogor dan Sekitarnya Hari Ini, 23 April 2021 atau Jumat, 11 Ramadhan 1442 H

"Kargo dimungkinkan itupun dilakukan secara selektif karena kita juga membutuhkan pergerakan kargo dari India ke Indonesia diantaranya vaksin,” tutur dia sebagaimana dilaporkan Antara.

Menhub juga membuat pengecualian untuk mobilitas khusus antara India dan Indonesia. Mobilitas ini masih diperbolehkan dengan syarat hanya melewati empat bandara saja.

Di antaranya Soekarno Hatta, Samratulangi, Juanda, dan Kualanamu.

Baca Juga: Temuan Baru Pencarian KRI Nanggala-420, Titik Magnet Kuat Terdeteksi di Perairan Utara Bali

Kemudian melalui pelabuhan di Dumai, Batam dan Tanjung Pinanga. Sedangkan pintu masuk darat melalui Entikong dan Malinau.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting memastikan bahwa surat edaran terkait larangan penerbangan India ke Indonesia.

“Nanti kita akan keluarkan Surat Edaran khusus Warga Negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari,” ujarnya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah