Info Terbaru Kasus Suap Bansos Covid-19 eks Mensos Juliari Batubara: Andrian Iskandar Dituntut 4 Tahun Penjara

- 19 April 2021, 17:26 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta pada Ardian Iskandar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta pada Ardian Iskandar. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Baca Juga: Soal Aliran Uang Korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara, KPK Periksa 6 Saksi

Atas perbuatannya, Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x