PR BOGOR - Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang atas dugaan kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor yang menyeret nama Rizieq Shihab.
Persidangan Rizieq Shihab ini merupakan jadwal lanjutan dari sidang sebelumnya pada Rabu, 7 April 2021.
Sebelumnya, hakim resmi menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab atas dakwaan jaksa menyangkut kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab diduga telah menyebarkan informasi bohong soal hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Baca Juga: Bongkar Dugaan Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Mulai Periksa Empat Saksi
Dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab ini, Wali Kota Bogor Bima Arya turut dihadirkan sebagai saksi.
Dikutip PRBogor.com dari Antara, Bima Arya dihadirkan bersama empat saksi lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kesaksiannya, Bima Arya mengatakan bahwa Rizieq Shihab melakukan tes swab tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor dan juga pihak RS UMMI sebagai rumah sakit rujukan.
Padahal sebelumnya, Bima Arya telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga Rizieq Shihab untuk melakukan prosedur tes swab.