Jadi Saksi Sidang Habib Rizieq Soal Kerumunan, Mantan Wali Kota Jakpus: Kegiatan Pernikahan Dilarang

- 12 April 2021, 23:41 WIB
Jadi Saksi Sidang Habib Rizieq Soal Kerumunan, Mantan Wali Kota Jakpus: Kegiatan Pernikahan Dilarang.*
Jadi Saksi Sidang Habib Rizieq Soal Kerumunan, Mantan Wali Kota Jakpus: Kegiatan Pernikahan Dilarang.* //Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/Muhammad Rizky Pradilla/

PR BOGOR - Mantan Wali Kota Jakarta Pusat (Walkot Jakpus), Bayu Meghantara menjadi saksi di sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Di hadapan majelis hakim, Bayu menyebut saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

Pihaknya menemukan sejumlah warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kegiatan keagamaan sebenarnya tidak dilarang namun pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan menjadi sebuah keharusan.

Baca Juga: Pertaruhkan Nasib, Habib Rizieq Cecar Anak Buah Anies Baswedan di Sidang Kerumunan Petamburan

"Kegiatan pernikahan dilarang, aturan di pergub kegiatan keagamaan tidak dilarang tetapi pemenuhan kebutuhan prokes sebuah keharusan," kata Bayu Meghantara.

Kemudian, Habib Rizieq Shihab melanjutkan pertanyaan berikutnya.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu bertanya apakah Bayu Meghantara mengetahui dirinya dan panitia dikenai sanksi atas pelanggaran tersebut sebesar Rp50 juta.

"Anda tau tidak bahwa panitia dan saya dikenakan denda dan sanksi sosial karena dianggap ada pelanggaran di malam hari nya, pagi nya kami mendapatkan surat dari pempro kami dikenakan denda 50 juta, apakah anda tahu?" kata dia.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x