PR BOGOR - Mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dihadirkan sebagai saksi dalam kasus Habib Rizieq Shihab.
Kehadiran Bayu Meghantara untuk menjelaskan status acara dan denda Rp50 juta yang Habib Rizieq pada Pemprov DKI Jakarta terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
Habib Rizieq bertanya langsung pada sanksi Bayu Meghantara terkat apa yang terjadi di lapangan.
Baca Juga: Longsor di Neglasari Kabupaten Bandung, BNPB Laporkan 1 Warga Meninggal Dunia
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 13 April 2021: Aries, Taurus, Gemini, Capricorn, Aquarius dan Pisces
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 13 April 2021: Aries, Taurus, Gemini, Capricorn, Aquarius dan Pisces
Terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan itu menyecar Bayu Meghantara.
Bayu Meghantara saat itu masih menjadi Kepala Satgas Covid-19 Jakarta Pusat.
Habib Rizieq Shihab menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Bayu Meghantara.
"Tadi, Anda pada saat ditanya jaksa apakah surat imbauan soal protokol kesehatan, apakah imbauan itu berupa larangan?" tanya Habib Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, Senin, 12 April 2021.