Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu bertanya, apakah Bayu Meghantara mengetahui dirinya dan panitia dikenai sanksi atas pelanggaran tersebut sebesar Rp50 juta.
Bayu Meghantara menjawab, dirinya tahu soal pembayaran denda Rp50 juta.
"Anda tahu tidak bahwa panitia dan saya dikenakan denda dan sanksi sosial karena dianggap ada pelanggaran di malam hari nya. Paginya kami mendapatkan surat dari pemprov, kami dikenakan denda 50 juta, apakah anda tahu?" kata dia.
Bayu Meghantara menjawab, dirinya mengetahui denda setelah menghadiri acara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
"Saya tahu setelah itu, karena saya ada acara pak wagub," ujarnya.
Habib Rizieq Shihab bertanya lagi. Menurut peraturan gubernur, apakah sudah sejalan dengan pergub atas hukuman denda pada dirinya karena melanggar perotokol kesehatan.
"Apakah sudah sejalan dengan pergub saya dihukum dengan hukuman denda karena melanggar?" kata dia.
Dari pertanyaan itu, Bayu Meghantara menjawab hal itu bukanlah kewenangannya.***
Menurutnya, setiap denda yang diterima oleh masyarakat tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Sepengetahuan saya, terkait dengan misalnya usaha, usaha itu ada penutupan, bukan hanya sanksi sosial ada juga penutupan usaha, tadi juga sanksi denda dan sebagainya tergantung tingkat pelanggarannya," tutur Bayu Meghantara menjawab.