Bayu Meghantara hadir sebagai saksi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
Habib Rizieq langsung mencecar Bayu Meghantara terkait apa yang terjadi di lapangan.
Bayu Meghantara saat itu masih menjadi Kepala Satgas Covid-19 Jakarta Pusat.
Habib Rizieq Shihab menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Bayu Meghantara.
"Tadi, Anda pada saat ditanya jaksa apakah surat imbauan soal protokol kesehatan, apakah imbauan itu berupa larangan?" tanya Habib Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, Senin, 12 April 2021.
Bayu Meghantara lantas menjawab kalau pada dasarnya kegiatan pernikahan.
Lanjutnya, berdasarkan aturan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kegiatan keagamaan sebenarnya tidak dilarang.
Namun, harus tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan yang menjadi sebuah keharusan.
"Kegiatan pernikahan dilarang, aturan di pergub kegiatan keagamaan tidak dilarang tetapi pemenuhan kebutuhan prokes sebuah keharusan," kata Bayu Meghantara.
Pertanyaan selanjutnya kembali ditanyakan Habib Rizieq Shihab.