Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Ketua Banggar DPR-RI Minta Kebijakan Itu Dikaji Ulang

- 5 April 2021, 11:10 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengumumkan pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 mengingat masih mewabahnya virus Covid-19.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengumumkan pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 mengingat masih mewabahnya virus Covid-19. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar 5 April 2021: Ada Kiss Pagi hingga Suamiku Tukang Ngarang Siap Menghibur

Karena saat mudik lebaran adanya mobilitas masyarakat dari kota ke desa memberikan pengaruh yang besar.

Said juga mengatakan apabila masyarakat ingin melakukan perjalanan mudik lebaran, harus menunjukkan dokumen negatif Covid-19.

“Jadi, asalkan menunjukkan dokumen negatif Covid hasil tes PCR, rapid test antigen dan GeNose C19, kenapa dilarang mudik?” kata Said.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Senin 5 April 2021: Saksikan Insya Allah Surga hingga Buku Harian Seorang Istri

Protokol kesehatan juga harus tetap dilaksanakan oleh pelaku ekonomi yang menjadi sasaran mudik.

“Pelaksanaan vaksinasi harus dipercepat terhadap kelompok prioritas, terutama pada daerah-daerah yang menjadi sasaran mudik,” ujar Said.

Menurutnya, hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah tujuan mudik.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x