Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Ketua Banggar DPR-RI Minta Kebijakan Itu Dikaji Ulang

- 5 April 2021, 11:10 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengumumkan pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 mengingat masih mewabahnya virus Covid-19.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengumumkan pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 mengingat masih mewabahnya virus Covid-19. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

PR BOGOR – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengumumkan pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Pemerintah mencegah adanya lonjakan kasus positif Covid-19 pada momen libur panjang.

Namun, Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, ingin kebijakan tersebut dikaji kembali oleh pemerintah.

Baca Juga: Hingga Hari Ketiga, 15 ABK Barokah Jaya Masih Belum Ditemukan, Tim SAR Gerak Cepat

“Pandemi Covid-19 tidak serta merta membuat kita memilih jalan pintas dengan sekedar melarang mudik,” ujar Said yang dikutip PRBogor.com dari Antara.

Menurutnya, libur lebaran seharusnya mampu pemerintah atur sebagai ‘exercise’ kepada masyarakat untuk membiasakan dengan kehidupan normal baru.

Hal tersebut seperti apa yang pemerintah selama ini katakan.

Baca Juga: BTS Dikabarkan Comeback Mei Mendatang, Ini Kata Big Hit Music

Said juga mengatakan pemulihan kesehatan saat ini sudah berjalan baik dengan adanya program vaksinasi oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x