Cek Fakta: Nekat Mudik Lebaran, Pemudik Dikabarkan Akan Didenda Rp100 Juta, Simak Faktanya

- 2 April 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi kepadatan arus mudik lebaran. Dikabarkan pemudik akan dikenakan denda Rp100 juta jika nekat pergi mudik lebaran.
Ilustrasi kepadatan arus mudik lebaran. Dikabarkan pemudik akan dikenakan denda Rp100 juta jika nekat pergi mudik lebaran. /ANTARA/Novrian Arbi

 

PR BOGOR - Sebelumnya pemerintah mengumumkan bahwa mudik lebaran 2021 resmi ditiadakan.

Keputusan pemerintah untuk melarang mudik lebaran itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Terkait larangan mudik lebaran 2021, belum lama ini beredar luas di Media Sosial Facebook yang menyebutkan ada sanksi hingga denda Rp100 juta bagi masyarakat yang nekat mudik.

Dalam unggahan tersebut disematkan pula sebuah poster aturan mudik.

Baca Juga: Viral di Medsos Pengendara Mobil Acungkan Senjata Api, Sahroni: Memalukan, Polisi Harus Segera Menindaknya

Baca Juga: Lengkap! Jadwal dan Link Live Streaming MPL Season 7 ke-6, Segera Cek

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata poster yang diterbitkan oleh sumber klaim sempat diunggah oleh media online di Indonesia pada 26 April 2020.

Dikutip PRBogor.com dari Turn Back Hoax pada Jumat, 2 April 2021, terdapat beberapa keterangan untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.

Sebelumnya berikut ini narasi yang terdapat dalam unggahan tersebut.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x