Dugaan Penggelapan Dana Mahasiswa Rp6,5 Miliar Universitas Pasir Pengairan, Polda Riau Panggil Enam Saksi

- 26 Maret 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi. Polisi melakukan penyelidikan atas dugaan penggelapan dana mahasiswa di Universitas Pasir Pengairan.
Ilustrasi. Polisi melakukan penyelidikan atas dugaan penggelapan dana mahasiswa di Universitas Pasir Pengairan. /PIXABAY

PR BOGOR – Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hilir (YPRH) Hafith Syukri dan bendahara yayasan Afrizal Anwar diduga melakukan penggelapan dana Universitas Pasir Pengaraian (UPP) sebesar Rp6,5 M.

Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penggelapan tersebut.

Penyelidikan dugaan penggelapan dana kampus ini berawal dari laporan Aliansi Mahasiswa dan Alumni Universitas Pasir Pengaraian.

Ditreskrimum Polda Riau juga telah memeriksa enam saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Dikabarkan Ada yang Positif Covid-19, Alter Ego Terpaksa Bermain di Gaming House pada MPL Season 7

Baca Juga: BOCORAN The Penthouse Season 2 Episode 11: Muak atas Sikap Joo Dan Tae, Seo Jin Segera Balas Dendam?

“Kami sudah memulai penyelidikan dan telah memeriksa enam saksi yakni mantan rector, wakil rector satu dan dua,”

“Kemudian saksi pelapor, aliansi mahasiswa dan alumni serta bendaharanya,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Teddy Ristiawan dikutip PRBogor.com dari Tribratanews Polri.

Kombes Pol. Teddy mengatakan kasus dugaan penggelapan dana ini berasal dari uang semester mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian.

Baca Juga: Ditinggal Kabur Kekasih Saat Hamil hingga Melahirkan, Gadis di Bali Ini Antar Jasad Bayi ke Rumah Pacarnya

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta malam nanti 26 Maret 2021: Lagi-lagi Elsa Bohongi Andin Soal Pembunuhan Roy

Berdasarkan keterangan bendahara Afrizal Azwar, dana sebesar Rp6,5 miliar ini digunakan untuk mengikuti proyek pembangunan jalan.

Pada kenyataannya, dana tersebut sebesar Rp6,5 miliar tersebut habis entah ke mana.

Polda Riau selanjutnya akan memanggil terduga pelaku ketua yayasan HS dan bendahara AA untuk dimintai keterangan.

“Kami akan memintai keterangan Ketua Yayasan HS dan Bendahara AA. Sampai saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kombes Pol. Teddy.

Baca Juga: Gadis Bali Ini Dihamili Lalu Ditinggal Pergi Pacar, Nasib Bayinya Berakhir Tragis

Polda Riau sampai saat ini masih mengumpulkan bukti kasus dugaan penggelapan uang mahasiswa ini.

Terduga pelaku penggelapan dana Rp6,5 miliar saat ini adalah sang ketua yayasan dan bendahara berdasarkan laporan aliansi mahasiswa dan alumni Universitas Pasir Pengaraian.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x