PR BOGOR - Wanita berinisial MA 24 tahun diamankan polisi. MA diduga sebagai ibu yang membuang bayinya sendiri.
MA ditangkap polisi di Dusun Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu 24 Maret 2021.
Kepada polisi, MA mengakui semua perbuatan pada darah dagingnya sendiri.
Baca Juga: Soal Piala Menpora 2021, Robert Alberts: Turnamen Ini Bukan untuk Evaluasi Tim
Baca Juga: LINK STREAMING Buku Harian Seorang Istri 26 Maret 2021, Malam Ini Tayang Lebih Awal Pukul 18.00 WIB
MA gadis malang ini mengaku korban dari kekasihnya berinisial GK.
Pria 36 tahun ini mencampakan MA setelah wanita itu hamil.
Polisi pun langsung menangkap GK berbekal dari pengakuan MA.
Baca Juga: Kabar Duka, Wali Kota Bogor ke-13 Eddy Gunardi Meninggal Dunia