Baca Juga: Hanya Dibatasi 6 Orang, Sejumlah Kuasa Hukum Habib Rizieq Terlibat Adu Mulut dengan Aparat
Saat itu Matheus bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang merupakan pemberi suap.
Uang itu diperoleh Matheus dari berbagai perusahaan vendor bansos Covid-19 untuk kebutuhan operasional bansos termasuk keperluan pribadi mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Lebih rinci, uang tersebut diberikan kepada para pejabat di Kemensos dan tim pengadaan bansos, pembayaran pengacara dan pembayaran hotel.
Selain itu, juga dipergunakan untuk tes swab seragam baju tenaga pelopor, pembayaran penyewaan pesawat, pembayaran artis Cita Citata, dan lainnya.
Baca Juga: Hanya Dibatasi 6 Orang, Sejumlah Kuasa Hukum Habib Rizieq Terlibat Adu Mulut dengan Aparat
Hingga saat ini, KPK masih melakukan penyidikan untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.
Selain Matheus, tersangka penerima suap lainnya adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial lainnya Adi Wahyono (AW).
Matheus, Juliari dan Adi diketahui menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari seorang konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Ketiga tersangka disuap karena turut berperan dalam penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.