Di mana nomor tersebut akan digunakan untuk melakukan pembayaran denda atas pelanggaran yang telah dilakuan pelanggar.
Selain itu, adapun sanksi lainnya jika pelanggaran tidak melakukan pembayaran denda.
Sanki tersebut berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara akan diblokir.
"Iya diblokir, nanti kalau dia mau membayar pajak maka biaya denda ini akan diinclude bersama itu," tutup Sambodo.***