1. Menggunakan gawai (telepon selular). Pelanggar dipidana kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp750.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp250.000.
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
4. Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.
5. Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, tiap pelanggaran akan dikenai sanksi dengan membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Pembayaran dilakukan ketika yang bersagkutan sudah menerina surat tilang berwarna coklat,” jelas Sambodo.
“Dimana surat tersebut berisi foto keterangan tempat dan waktu pelanggar malkukan pelanggaran,” sambungnya.
“Selanjutnya, kami beri waktu 7 hari untuk mengkonfirmasi online atau offline, bahwa memang dia yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Sambodo juga menjelaskan, nomor virtual account akan diberikan setelah pelanggar mengkonfirmasi.