Baca Juga: Tiga Tembakan Oknum Bripda AP Bikin Wanita Panggilan Tak Berdaya
Selain itu, masih terkait pengurangan masa hukuman terhadap koruptor, Benny menilai kepedulian hakim soal visi dan misi pemerintah dalam memberantas korupsi masih rendah.
"Hakim seolah berdiri di menara gading dan asyik dengan dirinya sendiri, padahal hakim tidak boleh esoterik dari rasa keadilan yang mengusik masyarakat," ujar Benny.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman vonis Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
Tak hanya itu, pengurangan hukuman tersebut juga berlaku bagi Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim.
Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini telah merugikan uang negara hingga Rp16,807 triliun.***