Soroti Pengurangan Hukuman bagi Terdakwa Korupsi Jiwasraya, DPR: Hakim Asik Sendiri

- 14 Maret 2021, 10:54 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyoroti soal pengurangan hukuman bagi kasus korupsi Jiwasraya.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyoroti soal pengurangan hukuman bagi kasus korupsi Jiwasraya. /Dok. DPR RI

Baca Juga: Tiga Tembakan Oknum Bripda AP Bikin Wanita Panggilan Tak Berdaya

Selain itu, masih terkait pengurangan masa hukuman terhadap koruptor, Benny menilai kepedulian hakim soal visi dan misi pemerintah dalam memberantas korupsi masih rendah.

"Hakim seolah berdiri di menara gading dan asyik dengan dirinya sendiri, padahal hakim tidak boleh esoterik dari rasa keadilan yang mengusik masyarakat," ujar Benny.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman vonis Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

Baca Juga: Oknum Polisi Padang Panjang Tembak Teman Kencan, Berawal Janjian via Aplikasi hingga Beli Kontrasepsi

Tak hanya itu, pengurangan hukuman tersebut juga berlaku bagi Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim.

Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini telah merugikan uang negara hingga Rp16,807 triliun.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah